NOMOR 06 TAHUN 2012
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan
pemerintahan desa yang baik sesuai amanat pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan
Desa.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
3.
Perda Kabupaten Gresik No. 3 tahun 2010
tentang BPD;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
5.
Perda No. 4 Tahun 2010 tentang
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
6.
Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
7.
Perdes No. 3 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Dalegan;
8.
Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa
dan Kepala Desa Dalegan pada tanggal 18 Juli Tahun 2012.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALEGAN
dan
KEPALA DESA DALEGAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALEGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.
Bupati adalah Bupati Gresik;
3.
Camat adalah
Camat Panceng;
4.
Desa Dalegan adalah keseluruhan wilayah Dalegan
yang mencakup Krajan dan Dusun (pedukuhan);
5.
Dusun/Pedukuhan
adalah meliputi Shoberoh, Wonorejo, Mulyorejo, dan Larangan;
6.
Pemerintahan Desa
adalah Pemerintah Desa dan BPD;
7.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Dalegan;
8.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa;
9.
Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat dengan BPD, adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
10.
Peraturan Desa
adalah perturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!