Perdes No.6 Tahun 2012

0 comments

PERATURAN DESA DALEGAN
NOMOR 06 TAHUN 2012
TENTANG
 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DALEGAN
Menimbang  :    bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Desa.
Mengingat     :    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                            2.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                            3.    Perda Kabupaten Gresik No. 3 tahun 2010 tentang BPD;
                            4.    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
                            5.    Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
                            6.    Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
                            7.    Perdes No. 3 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Dalegan;
                            8.    Hasil Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Dalegan pada tanggal 18 Juli Tahun 2012.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALEGAN
dan
KEPALA DESA DALEGAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :    PERATURAN DESA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALEGAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.      Bupati adalah Bupati Gresik;
3.      Camat adalah Camat Panceng;
4.      Desa Dalegan adalah keseluruhan wilayah Dalegan yang mencakup Krajan dan Dusun (pedukuhan);
5.      Dusun/Pedukuhan adalah meliputi Shoberoh, Wonorejo, Mulyorejo, dan Larangan;
6.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD;
7.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Dalegan;
8.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
9.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat dengan BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
10.   Peraturan Desa adalah perturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selengkapnya bisa didownload

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!