PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 3 TAHUN
2010
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : bahwa
sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa
yang baik sesuai amanat pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan
Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930);
2. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2930);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah keduakalinya dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik Tahun 2007 Nomor 5).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.
Bupati adalah Bupati Gresik;
3.
Camat adalah
Camat di Kabupaten Gresik;
4.
Desa adalah seluruh desa yang ada di Kabupaten Gresik;
5.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD,
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.
Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
bersama Kepala Desa.
9.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
. . .
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!