Pasal 7
BPD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 8
BPD berfungsi menetapkan peraturan
desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 9
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama
Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!