Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

0 comments
Perda No. 3 Tahun 2010:
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 7
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 8
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 9
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.   menyusun tata tertib BPD. 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!