Anggota BPD Desa Dalegan Periode 2013-2018

0 comments
Dengan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2006-2012 pada bulan Desember 2012, maka diadakan penjaringan dan pencalonan anggota BPD baru periode 2013-2018. 

Merujuk Perda no. 3 Tahun 2010 dan Perdes no. 6 Tahun 2012 tentang BPD, kepala Desa Dalegan, Muzarodin, SE, membuat sebuah kebijakan berkenaan dengan penjaringan dan tata cara pemilihan calon anggota BPD periode 2013-2018. Bakal calon anggota BPD dari masing-masing wilayah/pedukuhan dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Adapun proses pemilihannya dipilih oleh masyarakat setempat dengan ketentuan pemilih satu KK (Kepala Keluarga) satu suara.

Ini adalah proses demokrasi, masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam proses pemilihan anggota BPD sehingga mereka tahu siapa calon BPD yang akan menampung dan menyampaikan aspirasi mereka.

Adapun ketentuan jumlah anggota BPD desa Dalegan berdasarkan Perda no. 3 Tahun 2010 adalah sebanyak 11 orang karena jumlah penduduk desa Dalegan lebih dari 3.000 orang. Calon anggota BPD yang bersangkutan terbagi dari 6 wilayah Krajan dan 4 wilayah Pedukuhan.

Krajan:
RW.01 (lingkungan Nggeneng): 1 orang
RW.02 (lingkungan Nenggala) : 2 orang
RW.03 (lingkungan Perseko) : 1 orang
RW.04 (lingkungan Gelora): 1 orang
RW.05 (lingkungan Satria): 1 orang
RW.06 (lingkungan Jalor): 1 orang

Pedukuhan:
RW.07 (dusun Mulyorejo): 1 orang
RW.08 (dusun Wonorejo): 1 orang
RW.09 (dusun Shoberoh): 1 orang
RW.10 (dusun Larangan): 1 orang

Proses pemilihan anggota BPD baru telah usai dan ditetapkan tanggal 19 Desember 2012 kemarin sebagai calon anggota BPD terpilih dari masing-masing wilayah/pedukuhan untuk kemudian diusulkan ke kecamatan dan kabupaten untuk mendapatkan SK bupati.

Berikut adalah calon anggota BPD terpilih desa Dalegan periode 2013-2018 (belum dilantik):

Update 18 Januari 2012
Telah dilantik pada tanggal 18 januari 2013 di Aula Kantor Kecamatan Panceng.


0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar asal sopan dan santun!